Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan baru bagi pemilik kendaraan bermotor. Mulai tahun 2025, semua kendaraan wajib memiliki asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL). Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan hukum dan finansial bagi semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Aturan ini memungkinkan pembentukan Program Asuransi Wajib yang mencakup asuransi TPL untuk kendaraan bermotor, asuransi kebakaran, hingga asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Namun, penerapan kebijakan ini masih memerlukan peraturan turunan. Pemerintah diberi waktu hingga dua tahun sejak UU PPSK disahkan pada 12 Januari 2023 untuk menyusun peraturan pelaksanaannya. Artinya, pada 2025, semua kendaraan wajib memiliki asuransi TPL sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
Apa Itu Asuransi TPL?
Asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) merupakan jenis perlindungan yang dirancang untuk menanggung risiko tuntutan dari pihak ketiga. Menurut keterangan di berbagai situs perusahaan asuransi, TPL melindungi pemegang polis dari tuntutan hukum akibat kerugian finansial yang diderita pihak ketiga.
Manfaat utama TPL meliputi tanggung jawab atas kematian atau cedera pihak ketiga akibat kecelakaan. Selain itu, TPL juga mencakup kerusakan aset pihak ketiga yang terlibat dalam insiden. Contohnya, jika mobil Anda menabrak mobil lain yang membawa penumpang, biaya pengobatan penumpang dan perbaikan mobil pihak ketiga akan ditanggung.
Namun, penting untuk memahami bahwa manfaat TPL tidak mencakup segala kerugian. Misalnya, kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas, terorisme, atau perang tidak termasuk dalam cakupan.
Dasar Hukum Penerapan Asuransi TPL
Penerapan kewajiban asuransi TPL mengacu pada Pasal 39A UU PPSK. Dalam pasal tersebut, pemerintah diberi kewenangan untuk menyusun Program Asuransi Wajib. Salah satu program utama adalah asuransi TPL bagi kendaraan bermotor.
Lebih lanjut, Pasal 339 UU PPSK menetapkan bahwa aturan pelaksanaan wajib asuransi harus diterbitkan paling lambat pada 2025. Peraturan ini akan memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan, termasuk jenis polis yang diwajibkan dan sanksi bagi yang melanggar.
Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari berbagai kalangan. “Program ini akan menciptakan sistem perlindungan yang lebih adil dan mengurangi risiko finansial akibat kecelakaan,” kata seorang pengamat kebijakan asuransi.
Manfaat Asuransi TPL bagi Pemilik Kendaraan
Ada dua manfaat utama yang bisa diperoleh dari kepemilikan asuransi TPL. Pertama, TPL melindungi dari tuntutan hukum akibat kematian atau cedera pihak ketiga. Jika pemilik kendaraan menyebabkan kecelakaan yang melukai pihak ketiga, biaya pengobatan akan ditanggung asuransi.
Kedua, TPL mencakup kerusakan aset milik pihak ketiga. Misalnya, jika kendaraan Anda merusak properti atau kendaraan lain, asuransi akan membayar biaya perbaikannya. Hal ini memberikan rasa aman bagi pemilik kendaraan dalam menghadapi risiko finansial akibat kecelakaan.
Namun, penting memahami bahwa TPL hanya mencakup kerugian pihak ketiga. Kerusakan pada kendaraan atau aset pemegang polis tidak termasuk dalam manfaat ini.
Proses Pengajuan Klaim Asuransi TPL
Untuk mengajukan klaim asuransi TPL, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, pemegang polis harus segera melaporkan kejadian kepada pihak asuransi. Laporan biasanya mencakup kronologi kejadian dan bukti pendukung seperti foto dan dokumen.
Kedua, pihak asuransi akan melakukan investigasi untuk memastikan klaim sesuai dengan ketentuan polis. Proses ini melibatkan pemeriksaan kerugian dan validasi tanggung jawab hukum tertanggung.
Terakhir, setelah klaim disetujui, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam polis. Proses ini memastikan bahwa hak-hak pemegang polis dan pihak ketiga terlindungi.
Kapan dan Bagaimana Kebijakan Ini Diterapkan?
Kebijakan wajib asuransi TPL diperkirakan mulai berlaku pada 2025, setelah pemerintah menyusun peraturan pelaksana. Peraturan ini akan mencakup detail seperti jenis kendaraan yang wajib diasuransikan, biaya premi, dan mekanisme pembayaran.
Sosialisasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan pemahaman masyarakat. Pemerintah juga bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk menyediakan produk TPL yang terjangkau dan mudah diakses.
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan pemilik kendaraan lebih siap menghadapi risiko hukum dan finansial akibat kecelakaan lalu lintas.